8 Kriteria Calon PESERTA SERTIFIKASI GURU 2018 sesuai dengan edaran Kemdikbud

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280

Sertifikasi guru ini salah program pemeritah dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas


1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki kualifikasi Sl.'D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi memiliki ijin penyelenggaraan ( baca juga: CEK STATUS AKREDITASI PTS dan PTN)
4. Memiliki status guru PNS. guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 200S tentang Guru.
7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015
8. Pada tsl 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun

KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2