Sertifikasi guru ini salah program pemeritah dalam upaya
meningkatkan profesionalisme guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat
mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas
1. Guru di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah.
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki kualifikasi Sl.'D-IV
dari perguruan tinggi yg terakreditasi memiliki ijin penyelenggaraan ( baca
juga: CEK STATUS AKREDITASI PTS dan PTN)
4. Memiliki status guru PNS. guru
tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus
memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 200S tentang Guru.
7. Telah mengikuti Uji Kompetensi
Guru tahun 2015
8. Pada tsl 1 Januari 2018 belum
memasuki usia 60 tahun

